WELCOME

Rabu, 19 Juni 2013

Undang-Undang Tentang Pornografi

 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
 
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1)  Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit
memuat:
a.  persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.  kekerasan seksual;
c.  masturbasi atau onani;
d.  ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.  alat kelamin; atau
f.  pornografi anak.
(2)  Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a.  menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
b.  menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c.  mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d.  menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan
seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.



BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah)  dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).

Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6
(enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau  mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model
yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung
muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus  juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka
umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,  persenggamaan, atau
yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Sumber: www.bpkp.go.id

Kesimpulan dan Saran

 Teknologi banyak membantu orang untuk mempermudah suatu pekerjaan, usaha, maupun hoby, tetapi teknologi itu bukan hanya bisa membantu atau mempermudah orang untuk melakukan suatu pekerjaan dan kebutuhan saja karena siapa yang dapat menjamin bahwa penyalah gunaan teknologi tidak terjadi.
 

Minimnya sosialisasi pemerintah maupun Lembaga Pendidikan kepada anak didiknya Untuk menahan gencarnya penyebaran pornografi di internet ini perlu dilakukan secara aktif baik dari masyarakat maupun pemerintah. Pemerintah perlu melakukan kampanye publik dan mengeluarkan kebijakan yang menentang pornografi di Internet.

Pengertian Pornografi

 
Pornografi berasal dari kata porne dan graphein. Porne berarti prostitusi atau pelacur. Graphein artinya menulis, menggambar, tulisan atau gambar. Jadi pornografi adalah tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu seksual orang yang melihat atau membacanya. Akan tetapi kemudian hal ini berkembang bukan hanya dalam bentuk tulisan dan gambar tapi lewat berbagai media lain seperti film, tarian, lagu dan sebagainya.
Proses penyebaran pornografi menjadi sangat terfasilitasi dengan adanya internet. Sudah menjadi rahasia umum, kalau di internet dengan mudah didapatkan berbagai materi porno bahkan dalam berbagai bentuk dengan sangat mudah. Baik berupa cerita, gambar, film, atau chatting.
Pornografi yang diedarkan secara massal sama tuannya dengan mesin cetak sendiri. Hampir bersamaan dengan penemuan fotografi, teknik ini pun digunakan untuk membuat foto-foto porno. Bahkan sebagian orang mengatakan bahwa pornografi telah menjadi kekuatan yang mendorong yang mendorong teknologi dari mesin cetak, melalui fotografi (foto dan gambar hidup) hingga video, TV satelit dan internet. Seruan-seruan untuk mengatur atau melarang teknologi-teknologi ini telah sering menyebutkan pornografi sebagai dasar keprihatinannya.
Sejumlah pornografi dihasilkan melalui manipulasi digital dalam program-program editor gambar seperti Adobe Photoshop. Praktik ini dilakukan dengan membuat perubahan-perubahan kecil terhadap foto-foto untuk memperbiaki penampilan para modelnya, seperti misalnya menyingkirkan cacat pada kulit, memperbaiki cahaya dan kontras fotonya, hingga perubahan-perubahan besar dalam bentuk membuat photomorph dari makhluk-makhluk yang tidak pernah ada seperti misalnya gadis kucing atau gambar-gambar dari para selebriti yang bahkan mungkin tidak pernah memberikan persetujuannya untuk ditampilkan menjadi film porno.
Manipulasi digital membutuhkan foto-foto sumber, tetapi sejumlah pornografi dihasilkan tanpa aktor manusia sama sekali. Gagasan tentang pornografi yang sepenuhnya dihasilkan oleh komputer sudah dipikirkan sejak dini sebagai salah satu daerah aplikasi yang paling jelas untuk grafik komputer dan pembuatan gambar tiga dimensi.
Dengan munculnya internet, pornografi pun semakin mudah didapat. Sebagian dari pengusaha wiraswasta internet yang paling berhasil adalah mereka yang mengoperasikan situs-situs porno di internet. Demikian pula foto-foto konvensional ataupun video porno, sebagian situs hiburan permainan video "interaktif". Karena sifatnya internasional, internet memberikan sarana yang mudah kepada konsumen yang tinggal di negara-negara di mana keberadaan pornografi dilarang sama sekali oleh hukum, atau setidak-tidaknya mereka yang tidak perlu memperlihatkan bukti usia, dapat dengan mudah mendapatkan bahan-bahan seperti itu dari negara-negara lain di mana pornografi legal atau tidak mengakibatkan tuntutan hukum.
 
 
 
 

Cyberporn dan UU ITE

Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Selasa, 18 Juni 2013

Kasus Data Forgery Cybercrime dan Hukumnya

Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Penanggulangan Cybercrime
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD.
c.Personal (User)
Sebagai pemakai/pengguna internet sebaiknya jangan mudah mengambil keputusan dalam memberikan dan meneruskan informasi yang didapat.pastikan sumber informasi tersebut jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.Pengguna internet juga dapat mencari sumber referensi dari berbagai sumber media berita online yang terpercaya.Oleh karena itu, brisiko dapat ditekan seminimal mungkin.

Dalam kasus ini maka tentunya kita akan sulit melacak untuk menemukan siapa orang yang melakukan kejahatan tersebut, tetapi bukan tidak mungkin pelakunya dapat ditemukan.

 Contoh Kasus Data Forgery;Yaitu penyebaran foto palsu pesawat sukhoi yang akan kami bahas dalam makalah ini.















Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu.Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan. Sementara Mabes Polri, akan melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut terkait foto-foto palsu tersebut.

Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry seratus persen palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS, yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus.

Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban.


Kepala Bidang Penerangan Mabes Polri, Kombes Polisi Boy Rafli, mengatakan polisi akan menyelidiki peranan YS dan motif apa dibalik penyebaran foto tersebut, karena tindakan YS menyesatkan dan merugikan masyarakat.
Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong.

     Foto Palsu Korban Pesawat Sukhoi

 Beredarnya foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu    dan marah.Pelaku penyebaran foto-foto palsu itu, bisa dijerat melanggar Undang-Undang ITE.
Penyebar Foto Palsu Korban Sukhoi, YS Coba Meloloskan Diri

Seorang berinisial YS diduga penyebar awal foto palsu korban jatuhnya pesawat Sukhoi telah menutup akun twiternya, namun jejak pelaku tersebut sulit meloloskan diri karena alamat atau posisi terakhirnya  masih dikantongi Mabes Polri.   YS setelah menyebarkan barang bukti foto-foto menyesatkan itu sempat berupaya menghilangkan jejaknya yang diperkirakan untuk menghindari pelacakan atau penangkapan petugas.  

“Namun data pelaku itu sudah di reka
p aktivitasnya sebelum yang bersangkutan menonaktifkan akun twiternya.Polisi juga sudah tahu, tinggal menunggu waktu saja,” ujar Pakar Telematika Indonesia Roy Suryo  

Menurut Roy, pelaku diduga mengambil foto itu dari website Brasil tahun 2010 yakni, terkait kecelakaan Airblue di Pakistan


Roy Suryo 

 Selain website tersebut juga berisi korban kecelakaan darat, laut dan udara.Teknologi Informasi (TI) tidak digunakan untuk menyebarkan kabar bohong dan harus ada konsekuensi dari UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).     

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan terhadap akun milik YS di jejaring sosial Twitter yang diduga menyebarkan foto palsu korban jatuhnya pesawat Sukhoi masih dalam penyelidikan instensif.   Menurut Boy, tindakan YS dalam penyebaran foto palsu tersebut tidak saja dapat merugikan masyarakat juga keluarga korban.
Upload gambar atau sejumlah foto yang beredar di dunia maya tersebut menyesatkan.

Pengungkapan terkait penyebaran foto-foto korban Sukhoi itu otomatis menjadi target untuk mengetahui sejauhmana motif pelaku melakukan aksi merugikan tersebut.   
Penyebar Foto Palsu Korban Sukhoi Serahkan Diri 
 Pelaku penyebar foto palsu korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 menyerahkan diri kepada Markas Besar Kepolisian RI.Sebelumnya keberadaan pelaku yang berinisial YS tersebut sudah dilacak oleh Tim Penyidik Cyber Polri.
"Dia datang bersama keluarganya untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution pada Selasa, 15 Mei 2012.Dan selanjutnya YS menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

YS sendiri belum tentu dipidana. Polisi terlebih dahulu akan memeriksa motif pelaku menyebarkan foto tersebut. Namun dalam hal ini pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nasib Mahasiswa Penyebar Foto Palsu Kecelakaan Pesawat Sukhoi 

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Indonesia Darmajaya, Bandar Lampung, itu stres berat.Soalnya, namanya disebut-sebut sebagai orang yang dicari Mabes Polri. Bahkan ia diminta polisi menyerahkan diri.
Yogi akhirnya bermobil dari Bandar Lampung ke Jakarta, menyerahkan diri ke Mabes Polri, Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.

Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari pesan BlackBerry Messenger yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto itu dikirim berikut ucapan belasungkawa atas musibah tabrakan pesawat Sukhoi di Gunung Salak, Bogor.

Yogi tak berpikir panjang ketika memutuskan mengunggah foto itu lewat akun Twitter @yogie_samtani miliknya. Pada keterangan foto itu, dia menulis, ''Korban pilot Alm. Sukhoi.Turut berdukacita''.''Saya upload sebagai simbol belasungkawa,''

Hanya dalam hitungan menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter. Rata-rata, mereka menyatakan turut berdukacita.
Tapi, dua jam kemudian, twit-nya mulai menuai komentar bernada menghujat."Muncul kata-kata binatang," kata Yogi.Kian malam, komentar-komentar itu makin mengganas. Bahkan ada yang mengancam akan melaporkan Yogi ke polisi karena menyebarkan foto palsu . Followers Yogi yang semula hanya 47 orang bertambah menjadi 180-an.

Merasa tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitter-nya. Tapi usahanya tak menyurutkan banjir makian."Padahal, saya sudah minta maaf di Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00.

Esoknya, ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam berita media online nasional. Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban Sukhoi. "Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes Polri turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa berkonsentrasi mengikuti ujian di kampus hari itu.

Bagi pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah foto yang disebut sebagai korban pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng. Tindakan itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap sebagai penyampai informasi tercepat.

Sedangkan soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai
pemalsuan data dan informasi. Pemalsuan semacam itu,  memang bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai hukuman,
Perbuatan mengunggah foto palsu itu, kata Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian masyarakat mudah percaya pada informasi yang beredar dengan cepat tanpa mengecek kebenarannya.Karena itu, Kombes Boy Rafli Amar meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran."Jangan sembarangan menyebarkan informasi.
Penyebaran Foto Korban Sukhoi Palsu Karena Iseng
YS, seorang mahasiswa angkatan 2009 yang menjadi tersangka penyebaran foto palsu korban Sukhoi teryata tidak menyangka kalau tindakannya membuat Kepolisian marah.Informatics & Bussiness Institute (IBI) Darmajaya Bandarlampung menilai, ancaman hukuman kepada YS, mahasiswanya yang menjadi tersangka pengunduhan foto palsu korban terbakar pesawat Sukhoi Superjet 100, dianggap berlebihan.

"Apakah pantas polisi menggunakan UU ITE pasal 35 itu, dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling besar 12 miliar rupiah kepada YS, seorang mahasiswa semester empat yang mengupload foto-foto palsu korban Sukhoi," kata Rektor IBI Darmajaya, Andi Desfiandi, di Bandarlampung.

Menurut dia, mahasiswa tersebut hanya mengungkapkan bentuk belasungkawa dan keprihatinan atas musibah melalui media jejaring sosial facebook, namun tindakannya itu tidak disadarinya akan mengarah pada pelanggaran hukum.


"Ini hanya bentuk kreativitas dan keisengan semata yang dilakukan oleh anak muda yang mungkin sedang mengalami kejenuhan dalam menghadapi ujian tengah semester (UTS). Apakah tidak sangat berlebihan apabila tunas bangsa tersebut harus dihukum seberat itu.

Dia menambahkan, bila maksud kepolisian hanya ingin memberikan efek jera, mungkin cukup dalam bentuk lain yang lebih manusiawi dan mendidik, sehingga kepedihan keluarga korban Sukhoi tidak bertambah menimpa pula kepedihan dialami YS dan keluarganya.

Menurut Desfiandi, kearifan sangat dibutuhkan dalam menghadapi dinamika yang sangat beragam dalam bermasyarakat, terlebih dalam menyikapi permasalahan bangsa yang semakin kompleks saat ini.

Sebelumnya YS diketahui telah menyebarkan gambar korban kecelakaan pesawat yang sebenarnya bukan merupakan foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 yang terjatuh di Gunung Salak, Jawa Barat.

Gambar yang diunduh di jejaring sosial facebook pribadinya itu, merupakan gambar insiden kecelakaan pesawat lain dan juga berada di negara lain.

Namun, tersangka menuliskan bahwa gambar itu merupakan gambar korban kecelakaan pesawat Sukhoi.

Menurut mahasiswa angkatan tahun 2009 di Kampus IBI Darmajaya, Maria Fitria, YS, sudah dibebaskan, menyusul pihak keluarganya yang membawanya untuk menyerahkan diri kepada kepolisian
.


IBI Darmajaya Minta Maaf Soal Foto Palsu Sukhoi

Pihak IBI Darmajaya meminta maaf kepada publik terkait perbuatan salah satu mahasiswanya, Yogi Samtani, yang mengunggah foto palsu korban kecelakaan pesawat Sukhoi.
Humas IBI Darmajaya Bandar Lampung, Novita Sari, dihubungi mengatakan, pihak universitas melalui Wakil Rektor 1 Abdul Azis menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Yogi yang tercatat sebagai mahasiswa Semester IV Jurusan Ekonomi Manajemen IBI Darmajaya.
"Meskipun itu kelalaian pribadinya, namun sebagai institusi tempatnya menimba ilmu, kami secara profesional meminta maaf, baik kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi maupun masyarakat Indonesia secara umum," ujar Novita. Yogi saat ini tengah diperiksa penyidik di Markas Besar Polri terkait perbuatannya yang mengunggah foto palsu korban pesawat Sukhoi.
Foto yang kemudian asalnya diketahui dari sebuah situs di Brazil ini sempat beredar luas di situs jejaring sosial Facebook dan Twitter.Penayangan foto ini lalu dikecam banyak pihak karena dianggap tidak etis apalagi ternyata palsu. Novita menambahkan, perbuatan Yogi itu tidak akan memengaruhi statusnya sebagai mahasiswa di IBI Darmajaya.
"Ia tidak akan diberhentikan.Ia telah cukup terpukul atas kejadian itu dan telah menyerahkan diri. Kami pun mengetahui ternyata ia sama sekali tidak bermaksud jahat. Ia tidak tahu jika foto yang didapatnya dari BBM (Blackberry Messenger) grup itu ternyata palsu," .

Selasa, 10 November 2009

koneksi

Jaringan Komputer.

Jaringan komputer merupakan sekumpulan komputer yang terhubung bersama dan dapat berbagi sumber daya yang dimilikinya, seperti printer, CDROM, pertukaran file, dan komunikasi secara elektronik antar komputer. Hubungan antar komputer dalam jaringan dapat menggunakan media kabel, telpon, gelombang radio, satelit atausinar infra merah (infrared).
Jenis jaringan komputer terbagi dalam dua klasifikasi, yaitu berdasarkan teknologi trasmisi dan berdasrkan jarak.


A. Jenis Jaringan Komputer Berdasarkan Teknologi Transmisi.
Jenis jaringan berdasarkan teknologi transmisi dibagi menjadi dua, yaitu jaringan broadcast dan jaringan point-to-point. Berikut uraiannya :

1. Jaringan Broadcast
Jaringan ini menggunakan saluran komunikasi tunggal yang digunakan semua komputer atau mesin yang terhubung pada jaringan ini secara bersama-sama.
http://cybertech.cbn.net.id/UserFiles/Image/cybertech/Tech%20Info/evdo.jpg

2. Jaringan Point-to-Point
Jaringan ini terdiri atas beberapa komputer atau mesin yang seringkali harus memiliki banyak rute karena jaraknya berbeda. Dalam mengirim paket dari suatu mesin sumber ke suatu tujuan, paket jenis ini harus melalui mesin perantaranya yang bisa melalui banyak rute.

Pada umumnya jaringan lokal atau jaringan yang secara geografis kecil cenderung memakai jaringan broadcast, sedangkan jaringan yang lebih besar dapat menggunakan jaringan Point-to-Point.
http://www.tajidyakub.net/wp-content/uploads/2007/08/gambartopologi.jpg

Selasa, 03 November 2009

POLA MAKAN & GANGGUANNYA

Cetak Halaman Ini Cetak Halaman Ini

Gangguan Makan : Pola Makan Sehat

Berikut ini lima strategi untuk meningkatkan nutrisi dan mendorong pola makan sehat :
1. Jadwal makan keluarga yang teratur
2. Sajikan sejumlah makanan dan cemilan sehat
3. Jadi contoh makan yang baik
4. Hindari pertengkaran seputar makanan
5. Libatkan anak dalam proses makan
Beberapa cara yang mengintegrasikan kelima strategi ini dalam keseharian Anda:
Makan Keluarga
Makan keluarga adalah acara yang menyenangkan bagi anak dan orang tua. Anak menyukai makan keluarga yang teratur dan orang tua berkesempatan berinteraksi dengan anak. Anak yang ikut dalam makan keluarga yang teratur ternyata :
• Lebih sering untuk makan sayur, buah dan serealia
• Lebih jarang untuk mengkonsumsi cemilan dan makanan tidak sehat
• Lebih jarang untuk merokok, minum alkohol atau mengisap ganja
Makan keluarga juga merupakan kesempatan untuk memperkenalkan makanan baru yang sehat kepada anak dan berperan sebagai tempat mencontohkan pola makan sehat.
Remaja dapat sulit untuk diajak makan bersama keluarga karena kesibukan dan keinginan mereka untuk mandiri. Namun penelitian menunjukkan bahwa remaja tetap menginginkan saran dan petunjuk dari orang tua, untuk itu gunakanlah waktu makan sebagai kesempatan berinteraksi. Anda dapat mempertimbangkan cara berikut :
• Perkenankan remaja Anda untuk mengundang temannya untuk makan malam.
• Libatkan remaja Anda dalam perencanaan dan persiapan makan
• Jaga suasana makan tetap menyenangkan, tanpa perdebatan atau intruksi
Apa yang dihitung sebagai makan keluarga? Makan keluarga adalah saat Anda dan keluarga Anda makan bersama, baik dengan makanan luar atau buatan rumah. Sajikan makanan sehat dan waktu saat semua bisa berkumpul. Hal ini dapat berarti makan malam (atau sedikit lebih malam) untuk mengakomodasi anak yang sibuk. Dapat juga menyediakan waktu khusus pada akhir pekan seperti hari minggu siang.

Sediakan persediaan makanan sehat
Anak-anak, terutama anak kecil akan makan apa yang tersedia di rumah. Karena itu sangat penting untuk mengendalikan persediaan makanan untuk makan dan cemilan. Panduan yang dapat membantu :
• Masukkan buah dan sayur dalam rutinitas, dengan sasaran sedikitnya 5 sajian sehari. Pastikan Anda menyajikan sayur dan buah di setiap makan.
• Permudah anak untuk memilih cemilan sehat dengan menyediakan sayur dan buah siap saji. Cemilan lain bisa yogurt rendah lemak, selai kacang, biskuit gandum dan keju.
• Sajikan daging tanpa lemak dan sumber protein sehat lainnya, seperti ikan, telur, kacang-kacangan dan biji-bijian.
• Pilih serealia dan roti “whole-grain” untuk asupan serat anak
• Batasi asupan lemak dengan menghindari makanan yang digoreng kering dan memilih cara memasak lain yang lebih sehat : merebus, mengukus, memanggang. Pilih produk susu yang rendah lemak atau tanpa lemak.
• Batasi makanan siap saji dan cemilan rendah nutrisi seperti keripik, permen. Tetapi jangan batasi sama sekali. Buat makanan jenis ini sebagai makanan sesekali saja.
• Batasi minuman dengan gula seperti soda dan minuman rasa buah. Lebih baik sajikan air putih dan susu rendah lemak.

Menjadi contoh
Anda makan dengan sehat adalah cara terbaik mendorong anak untuk pola makan sehat. Anak akan mengikuti orang dewasa yang mereka lihat setiap hari. Dengan makan sayur dan buah serta tidak makan makanan yang tidak bergizi maka Anda mengirimkan pesan yang benar.
Cara lain menjadi contoh yang baik adalah dengan makan sesuai porsinya. Bicarakan rasa kenyang Anda terutama pada anak kecil. Anda dapat mengatakan bahwa makanan ini lezat tetapi Anda sudah kenyang dan akan berhenti makan. Namun hati-hati, karena orang tua yang diet berlebihan atau mengeluh mengenai bentuk tubuh mereka dapat memberikan perasaan negatif yang sama pada anak-anak mereka. Untuk itu selalu berikan pendekatan yang positif mengenai makanan pada anak-anak.

Jangan bertengkar mengenai makanan
Mudah sekali untuk bertengkar seputar makanan.cara terbaik adalah memberikan anak sedikit kontrol tetapi mebatasi makanan yang tersedia di rumah sesuai pilihan orang tua dibandingkan membujuk anak dengan hadiah atau sogokan agar anak makan makanan yang kita inginkan.
Anak sebaiknya menentuka kapan mereka lapar, apa yang akan mereka makan dari makanan yang kita sajikan dan kapan mereka kenyang. Orang tua menentukan makanan ynag disajikan untuk anak baik saat makan atau cemilan. Panduan yang dapat dipertimbangkan :
• Buat jadwal makan dan cemilan yang tetap.
• Jangan paksa anak untuk membersihkan makanan di piringnya. Melakukan itu akan membuat anak tidak memperhatikan rasa kenyangnya
• Jangan membujuk anak dengan hadiah makanan. Hindari menggunakan hidangan pencuci mulut sebagai hadiah bila anak Anda makan
• Jangan gunakan makanan sebagai cara menunjukkan rasa sayang. Saat Anda ingin mengungkapkan rasa sayang maka berikan anak Anda pelukan, waktu Anda untuk bersamanya dan pujian.

Ikut sertakan anak
Banyak anak yang menikmati saat menentukan apa yang akan disajikan saat makan malam. Bicarakan dengan mereka mengenai rencana menu dan memilih makanan yang sehat dan seimbang. Beberapa mungkin ingin membantu membeli dan menyiapkan makanan. Saat di toko ajarkan anak untuk melihat label makanan agar mereka mulai mengerti apa yang harus dicari.
Di dapur, sesuaikan tugas sesuai kemampuan anak. Jangan lupa puji anak setelah tugasnya selesai.
Bekal ke sekolah juga dapat menjadi bahan pelajaran untuk anak. Jika Anda dapat membantu anak memikirkan mengenai makan siang mereka maka Anda dapat membantu anak menuju perubahan yang positif. Diskusikan mengenai makanan apa yang mereka inginkan atau ke toko untuk memilih makanan yang sehat (yang sudah jadi).
Hal lain yang sangat penting mengapa anak dilibatkan adalah hal ini akan mempersiapkan mereka untuk megambil keputusan mengenai makanan apa yang mereka inginkan. Tidak tiba-tiba mengharapkan anak menginginkan sayuran dibanding kentang goreng, tetapi kebiasaan makan sehat yang Anda bangun sekarang akan menghasilkan pilihan sehat sepanjang hidupnya.

Sumber : Healthy eating. (Mary L.Gavin, MD)
http://kidshealth.org/PageManager.jsp?dn=KidsHealth&lic=1&ps=107&cat_id=148&article_set=21635