Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.Unauthorized Access Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
2.Illegal Contents Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.Data Forgery Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database.
5.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6.Cyberstalking Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat
email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang
sebenarnya.
7.Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
8.Hacking dan Cracker Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
9.Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut
dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan
perusahaan.
10.Hijacking Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.Cyber Terorism Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
Penanggulangan Cybercrime
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak
memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem Tujuan yang nyata dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan
langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan
tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya
penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana
pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD.
c.Personal (User)
Sebagai pemakai/pengguna internet sebaiknya jangan mudah mengambil keputusan dalam memberikan dan meneruskan informasi yang didapat.pastikan sumber informasi tersebut jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.Pengguna internet juga dapat mencari sumber referensi dari berbagai sumber media berita online yang terpercaya.Oleh karena itu, brisiko dapat ditekan seminimal mungkin.
Dalam kasus ini
maka tentunya kita akan sulit melacak untuk menemukan siapa orang yang
melakukan kejahatan tersebut, tetapi bukan tidak mungkin pelakunya dapat
ditemukan.
Contoh Kasus Data Forgery;Yaitu penyebaran foto palsu pesawat sukhoi yang akan
kami bahas dalam makalah ini.
Sejumlah
foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan
palsu.Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil
pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan. Sementara Mabes
Polri, akan melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut terkait
foto-foto palsu tersebut.
Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial
dan Blackberry seratus persen palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo
dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri Menurut Roy, penyebar foto pertama
berinisial, YS, yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter
itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus.
Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan
pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat
menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban.
Kepala
Bidang Penerangan Mabes Polri, Kombes Polisi Boy Rafli, mengatakan polisi akan
menyelidiki peranan YS dan motif apa dibalik penyebaran foto tersebut, karena
tindakan YS menyesatkan dan merugikan masyarakat.
Foto
fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang
mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara
Indonesia dengan tubuh tampak gosong.
Foto Palsu Korban Pesawat Sukhoi
Beredarnya
foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan
marah.Pelaku penyebaran foto-foto palsu itu, bisa dijerat melanggar
Undang-Undang ITE.
Penyebar
Foto Palsu Korban Sukhoi, YS Coba Meloloskan Diri
Seorang
berinisial YS diduga penyebar awal foto palsu korban jatuhnya pesawat Sukhoi
telah menutup akun twiternya, namun jejak pelaku tersebut sulit meloloskan diri
karena alamat atau posisi terakhirnya
masih dikantongi Mabes Polri. YS setelah menyebarkan barang bukti
foto-foto menyesatkan itu sempat berupaya menghilangkan jejaknya yang
diperkirakan untuk menghindari pelacakan atau penangkapan petugas.
“Namun data pelaku itu sudah di rekap
aktivitasnya sebelum yang bersangkutan menonaktifkan akun twiternya.Polisi juga
sudah tahu, tinggal menunggu waktu saja,” ujar Pakar Telematika Indonesia Roy
Suryo
Menurut Roy, pelaku diduga mengambil foto itu dari website Brasil tahun 2010
yakni, terkait kecelakaan Airblue di Pakistan
Roy Suryo
Selain
website tersebut juga berisi korban kecelakaan darat, laut dan udara.Teknologi
Informasi (TI) tidak digunakan untuk menyebarkan kabar bohong dan harus ada
konsekuensi dari UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes
Pol Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan terhadap akun milik YS di jejaring
sosial Twitter yang diduga menyebarkan foto palsu korban jatuhnya pesawat
Sukhoi masih dalam penyelidikan instensif. Menurut Boy, tindakan YS
dalam penyebaran foto palsu tersebut tidak saja dapat merugikan masyarakat juga
keluarga korban.
Upload gambar atau sejumlah foto yang beredar di dunia maya tersebut
menyesatkan.
Pengungkapan terkait penyebaran foto-foto korban Sukhoi itu otomatis menjadi
target untuk mengetahui sejauhmana motif pelaku melakukan aksi merugikan
tersebut.
Penyebar Foto Palsu Korban Sukhoi Serahkan
Diri
Pelaku penyebar foto palsu korban kecelakaan pesawat Sukhoi
Superjet 100 menyerahkan diri kepada Markas Besar Kepolisian RI.Sebelumnya
keberadaan pelaku yang berinisial YS tersebut sudah dilacak oleh Tim Penyidik
Cyber Polri.
"Dia datang bersama keluarganya untuk
menjalani pemeriksaan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri
Irjen Saud Usman Nasution pada Selasa, 15 Mei 2012.Dan selanjutnya
YS menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
YS sendiri belum tentu dipidana. Polisi terlebih dahulu akan memeriksa motif
pelaku menyebarkan foto tersebut. Namun dalam hal ini pelaku bisa dijerat
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Nasib Mahasiswa
Penyebar Foto Palsu Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Mahasiswa
Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Indonesia Darmajaya, Bandar Lampung, itu stres
berat.Soalnya, namanya disebut-sebut sebagai orang yang dicari Mabes Polri.
Bahkan ia diminta polisi menyerahkan diri.
Yogi akhirnya bermobil dari Bandar Lampung ke Jakarta, menyerahkan diri ke
Mabes Polri, Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban
kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata
palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal
manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling
lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status
tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena
foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan
masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari
pesan BlackBerry Messenger yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto itu
dikirim berikut ucapan belasungkawa atas musibah tabrakan pesawat Sukhoi di
Gunung Salak, Bogor.
Yogi tak berpikir panjang ketika memutuskan mengunggah foto itu lewat akun
Twitter @yogie_samtani miliknya. Pada keterangan foto itu, dia menulis,
''Korban pilot Alm. Sukhoi.Turut berdukacita''.''Saya upload sebagai simbol
belasungkawa,''
Hanya dalam hitungan menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter. Rata-rata,
mereka menyatakan turut berdukacita.
Tapi,
dua jam kemudian, twit-nya mulai menuai komentar bernada menghujat."Muncul
kata-kata binatang," kata Yogi.Kian malam, komentar-komentar itu makin
mengganas. Bahkan ada yang mengancam akan melaporkan Yogi ke polisi karena
menyebarkan foto palsu . Followers Yogi yang semula hanya 47 orang bertambah
menjadi 180-an.
Merasa tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitter-nya. Tapi usahanya
tak menyurutkan banjir makian."Padahal, saya sudah minta maaf di
Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun
Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00.
Esoknya, ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam
berita media online nasional. Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban
Sukhoi. "Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes
Polri turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa
berkonsentrasi mengikuti ujian di kampus hari itu.
Bagi pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah foto
yang disebut sebagai korban pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng.
Tindakan itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap
sebagai penyampai informasi tercepat.
Sedangkan soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data
dan informasi. Pemalsuan semacam itu,
memang bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak cuma
Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai
hukuman,
Perbuatan
mengunggah foto palsu itu, kata Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada
masyarakat. Soalnya, sebagian masyarakat mudah percaya pada informasi yang
beredar dengan cepat tanpa mengecek kebenarannya.Karena itu, Kombes Boy Rafli
Amar meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran."Jangan sembarangan
menyebarkan informasi.
Penyebaran Foto Korban Sukhoi Palsu Karena
Iseng
YS, seorang mahasiswa angkatan 2009 yang menjadi tersangka
penyebaran foto palsu korban Sukhoi teryata tidak menyangka kalau tindakannya
membuat Kepolisian marah.Informatics & Bussiness Institute (IBI) Darmajaya
Bandarlampung menilai, ancaman hukuman kepada YS, mahasiswanya yang menjadi
tersangka pengunduhan foto palsu korban terbakar pesawat Sukhoi Superjet 100,
dianggap berlebihan.
"Apakah pantas polisi menggunakan UU ITE pasal 35 itu, dengan ancaman
hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling besar 12 miliar
rupiah kepada YS, seorang mahasiswa semester empat yang mengupload
foto-foto palsu korban Sukhoi," kata Rektor IBI Darmajaya, Andi Desfiandi,
di Bandarlampung.
Menurut dia, mahasiswa tersebut hanya mengungkapkan bentuk belasungkawa dan
keprihatinan atas musibah melalui media jejaring sosial facebook, namun
tindakannya itu tidak disadarinya akan mengarah pada pelanggaran hukum.
"Ini hanya bentuk kreativitas dan keisengan semata yang dilakukan oleh
anak muda yang mungkin sedang mengalami kejenuhan dalam menghadapi ujian tengah
semester (UTS). Apakah tidak sangat berlebihan apabila tunas bangsa tersebut harus
dihukum seberat itu.
Dia menambahkan, bila maksud kepolisian hanya ingin memberikan efek jera,
mungkin cukup dalam bentuk lain yang lebih manusiawi dan mendidik, sehingga
kepedihan keluarga korban Sukhoi tidak bertambah menimpa pula kepedihan dialami
YS dan keluarganya.
Menurut Desfiandi, kearifan sangat dibutuhkan dalam menghadapi dinamika yang
sangat beragam dalam bermasyarakat, terlebih dalam menyikapi permasalahan
bangsa yang semakin kompleks saat ini.
Sebelumnya YS diketahui telah menyebarkan gambar korban kecelakaan pesawat yang
sebenarnya bukan merupakan foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100
yang terjatuh di Gunung Salak, Jawa Barat.
Gambar yang diunduh di jejaring sosial facebook pribadinya itu, merupakan
gambar insiden kecelakaan pesawat lain dan juga berada di negara lain.
Namun, tersangka menuliskan bahwa gambar itu merupakan gambar korban kecelakaan
pesawat Sukhoi.
Menurut mahasiswa angkatan tahun 2009 di Kampus IBI Darmajaya, Maria Fitria,
YS, sudah dibebaskan, menyusul pihak keluarganya yang membawanya untuk
menyerahkan diri kepada kepolisian.
IBI Darmajaya Minta Maaf Soal Foto Palsu
Sukhoi
Pihak
IBI Darmajaya meminta maaf kepada publik terkait perbuatan salah satu
mahasiswanya, Yogi Samtani, yang mengunggah foto palsu korban kecelakaan
pesawat Sukhoi.
Humas
IBI Darmajaya Bandar Lampung, Novita Sari, dihubungi mengatakan, pihak
universitas melalui Wakil Rektor 1 Abdul Azis menyampaikan permohonan maaf atas
tindakan Yogi yang tercatat sebagai mahasiswa Semester IV Jurusan Ekonomi
Manajemen IBI Darmajaya.
"Meskipun
itu kelalaian pribadinya, namun sebagai institusi tempatnya menimba ilmu, kami
secara profesional meminta maaf, baik kepada keluarga korban kecelakaan pesawat
Sukhoi maupun masyarakat Indonesia secara umum," ujar Novita. Yogi saat
ini tengah diperiksa penyidik di Markas Besar Polri terkait perbuatannya yang
mengunggah foto palsu korban pesawat Sukhoi.
Foto
yang kemudian asalnya diketahui dari sebuah situs di Brazil ini sempat beredar
luas di situs jejaring sosial Facebook dan Twitter.Penayangan foto ini lalu
dikecam banyak pihak karena dianggap tidak etis apalagi ternyata palsu. Novita
menambahkan, perbuatan Yogi itu tidak akan memengaruhi statusnya sebagai
mahasiswa di IBI Darmajaya.
"Ia
tidak akan diberhentikan.Ia telah cukup terpukul atas kejadian itu dan telah
menyerahkan diri. Kami pun mengetahui ternyata ia sama sekali tidak bermaksud
jahat. Ia tidak tahu jika foto yang didapatnya dari BBM (Blackberry Messenger)
grup itu ternyata palsu," .