Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
2.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database.
5.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat
email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang
sebenarnya.
7.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
8.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka
yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
9.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut
dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan
perusahaan.
10.Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar